Sabilah pisau sirauik... panakiak batang lintabuan... silodang jadikan nyiru... Nan satitiak jadikan lauik... nan sakapa jadikan gunuang... alam takambang jadi guru...

Adat Minangkabau

Written By Unknown on Selasa, 08 Mei 2012 | 02.05

Adat minangkabau pada dasarnya sama seperti adat pada suku lainnya di indonesia.tetapi adat minangkabau paling khas dr lainnya,disebabkan arena masyarakat di minangkabau sudah menganut sistem garis keturunan menurut ibu dari dulunya.yaitu Matrilinial.Kekhasan yang lainnya b ahwa Adat Minangkabau merata dipakai setiap orang di seluruh pelosok nagari dan tidak menjadi Adat bangsawan dan Raja-raja saja.Setiap individu terlibat sama adat dan semua laki-laki dewasa menyandang gelar Adat serta semua hubungan kekerabatan di atur oleh secara adat.

Ada 4 ategori adat :
1.Adat nan sabana adat
2.Adat nan di adatkan
3.Adat nan teradat
4.Adat istiadat

Apa yang di maksud dari 4 kategori diatas....

1.Adat nan sabana adat

Adat yang paling stabil dan menyeluruh dan berlaku bukan untuk di minangkabau saja,tetapi untuk seluruh alam semesta.Adat adat nan sabana adat adalah Hukum Alam atau Sunnatullah dan hukum ALLAH yang tertuang di dalam Agama ISLAM.Dengan slogan Alam takambang manjadi guru,adat minangkabau dapat menjamin kompatibilitasnya untuk segala zaman dan dapat menjaga kelangsungannya di hadapan budaya asing.
"Adat nan sabana adat" merupakan hal yang seharusnya, menurut "alue jo
patuik", menurut agama, menurut perikemanusiaan, menurut tempat dan menurut
masa.
 
Adat Minangkabau dalam hal ini memfatwakan:

Tantang sakik lakek ubek
Tantang bana lakek alua
Tantang aia lapeh tubo
Tantang barih makan pahek
Tantang ukua mangko dikarek

Dikapuak-kapuak lakek parmato
Bulek aia dek pambuluah
Bulek kato dek mufakat
Bulek jantuang dek kalupak
Bulek sagiliang, pipih salayang 

2.ADAT NAN DIADATKAN

adalah sesuatu yang didasarkan atas mufakat, dan mufakat ini harus pula
didasarkan atas alur dan patut. Adat ini merupakan sesuatu yang dirancang
dan dijalankan, serta diteruskan oleh nenek moyang yang mula-mula menempati
Minangkabau untuk menjadi peraturan bagi kehidupan masyarakat dalam segala
bidang.

Adat yang diadatkan melingkupi seluruh segi kehidupan, terutama segi
kehidupan sosial, budaya dan hukum. Keseluruhannya tersimpul dalam
"Undang-Undang Nan Duo Puluah" dan "Cupak Nan Duo".

Kata undang berarti aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota
masyarakat dengan sanksi yang dikenakan oleh pimpinan masyarakat terhadap
anggota yang melanggar.

"Cupak" artinya alat penakar. Maksudnya, norma yang dijadikan standar untuk
mengukur atau menilai tindakan seseorang dalam bermasyarakat yang mana telah
dimufakati bersama. Misalnya, pada upacara perkawinan haruslah mempelai
wanita (anak daro) dan mempelai laki-laki memakai pakaian menurut yang
dilazimkan pada saat acara perkawinan.
 
Adat nan tak lakang dek paneh, tak lapuak dek hujan,
dianjak tak layua, dibubuik tak mati,
dibasuah bahabih aia, dikikih bahabih basi.
Artinya adalah Kebenaran dari hukum alam tersebut . Selama Allah SWT, sebagai sang pencipta ketentuan alam tersebut tidak menentukaan lain, maka ketentuan alam tersebut tetap tak berobah. 

3.Adat NanTeradat
 
adalah kebiasaan setempat yang dapat bertambah pada suatu tempat dan dapat
pula hilang menurut kepentingan.

Adat seperti ini tergambar dalam pepatah adat:

Babeda padang babeda balalang
Babeda lubuak babeda pulo ikannyo
Cupak sapanjang batuang
Adaik salingka nagari

Bila dibandingkan antara adat nan teradat dengan adat nan di adatkan,
terlihat perbedaannya dari segi keumuman yang berlaku. Adat nan di adatkan
bersifat umum pemakaiannya pada seluruh negeri yang terlingkup dalam satu
lingkaran adat yang dalam hal ini ialah seluruh lingkungan Minangkabau.
Umpamanya Adat Matriakat (suami tinggal di keluarga pihak isteri) yang
berlaku dan diakui di seluruh Minangkabau. Walaupun kemudian mungkin
mengalami perubahan, namun perubahan itu berlaku dan merata di seluruh
negeri. Pelaksanaan adat matriakat dapat berbeda antara negeri yang satu
dengan yang lain. Umpamanya, malam yang keberapa sesudah nikah suami
diantarkan ke rumah isterinya, atau malam yang keberapa anak daro (mempelai
wanita) harus datang dan bermalam di rumah orang tua suami (istilahnya
manjalang mintuo), atau kamar deretan mana yang harus ditempati penganten
baru dan lain tata cara yang menyangkut pelaksanaan adat matriakat tersebut.

Jadi, adat nan teradat bisa saja terdapat perbedaan-perbedaan dalam keadaan,
umpamanya keadaan suatu negeri dengan negeri yang lain.

Adat nan teradat menurut fatwa adat Minangkabau:

Rasan aia ka aia
Rasan minyak ka minyak
Buayo gadang di lautan
Gadang garundang di kubangan
Nan babungkuih rasan daun
Nan bakabek rasan tali

Adat nan teradat ini disebut juga Limbago (lembaga) dan Limbago ini adalah
cetakan. Limbago akan menghasilkan sesuatu menurut limbago itu sendiri,
kalau limbago itu bundar, maka akan bundar pula hasil yang dicetak dan jika
bersegi, maka akan bersegi pula hasilnya. Jadi hasil cetakan itu menurut
sifat dan keadaan limbago tersebut.

4. ADAT ISTIADAT

adalah kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari yang berlaku
secara tradisional dan diwariskan pada generasi berikutnya.
Adat istiadat ini tidak berlaku secara umum dan lebih terbatas
lingkungannya. Dalam pelaksanaannya, kadang-kadang menjurus pada kebiasaan
buruk menurut ukuran umum, seperti kebiasaan mengadu ayam yang menjurus pada
penganiayaan binatang. Kebiasaan "manyabuang ayam" pada saat ada keramaian
yang tujuannya meramaikan gelanggang, berubah menjadi perbuatan maksiat.
Adat yang bertentangan dengan ajaran agama disebut juga dengan Adat
Jahiliyah.

Dari keempat adat di atas, Adat Istiadat dapat menjadi Adat nan teradat bila
telah dibiasakan secara meluas dan tidak menyalahi kaidah pokok yang
disepakati. Dalam penggunaan sehari-hari, dikelompokkan ke dalam dua bagian,
yang pertama Adat, yang tersimpul di dalamnya Adat nan sabana adat dan Adat
nan di adatkan. Kedua Istiadat, yang tersimpul di dalamnya adat nan teradat
dan adat istiadat dalam arti yang sempit.

CIRI-CIRI ORANG BERADAT

Ciri orang beradat itu dapat dilihat dalam fatwa adat Minangkabau dibawah
ini:

Adat badunsanak, dunsanak patahankan
Adat bakampuang, kampuang patahankan
Adat basuku, suku patahankan
Adat babangso, bangso patahankan
Sanda basanda bak aua jo tabiang

Terhadap masyarakatpun, seseorang harus berbuat baik, sebab:

Urang kampuang patenggangkan
Tenggang nagari jan binaso
Tenggang sarato jo ubeknya

Dalam perekonomian, seseorangpun harus berusaha, sebab:

Hilang warno dek panyakik
Hilang bangso dek indak baameh

Seseorang juga harus memiliki ilmu pengetahuan sebab:

Kok pandai urang indak kabatanyo
Kok kayo urang indak kamamintak

Seseorang itu harus berbudi dalam dan berperasaan halus, sebab hendaknya:

Manusia tahan kieh
Kilek camin kamuko
Kilek baliung kakaki
Tagisia labiah bak kanai
Tasingguang labiah bak jadi 
 
 

0 komentar:

Posting Komentar