Banyak
pertanyaan tentang "tujuan" atau "guna" pemberian GALA (gelar) dalam
adat Minangkabau. Apakah sekedar untuk gagah2an atau sekedar membedakan
seseorang telah dewasa/menikah seperti mamangan adat: "Ketek banamo
gadang bagala"..?
Adat Minangkabau mempunyai dua "jalur" pemberian gelar:
(1)Pusako.
Pusako adalah gelar yang dimiliki oleh kaum/nagari untuk dipakai oleh anggota kaum/nagari yang "mungkin jo patuik".
(2) Sangsako.
Sangsako adalah gelar yang dimiliki oleh kaum/nagari untuk dipakai oleh SELAIN anggota kaum/nagari yang "mungkin jo patuik".
Setiap kaum atau setiap nagari mempunyai HAK menetapkan siapa2 yang
"mungkin jo patuik" memangku gelar tersebut, baik gelar pusako, maupun
gelar sangsako. Penetapan gelar pusako/sangsako oleh kaum, berdasarkan musyawarah/mufakat kaum.
Penetapan gelar pusako/sangsako oleh nagari, berdasarkan
musyawarah/mufakat nagari (dapat melalui musyawarah Kerapatan Adat
Nagari -KAN).
Patokan utama, atau kriteria yang
inti dalam pemberian gelar adalah "mungkin jo patuik", BUKAN TENTANG
SIAPA PENERIMA, tapi APAKAH si penerima itu sudah memenuhi kriteria
"mungkin jo patuik".
Tentang "urang lua" yang menerima gelar
Sangsako, tidak ada batasan baku dalam adat. Selalu dikembalikan kepada
keputusan musyawarah mufakat kaum atau nagari (dan kerajaan) untuk
menetapkan apakah si "urang lua" tersebut sudah memenuhi kriteria
"mungkin jo patuik." Batasan "urang lua" tidak baku. Dalam
perjalanan sejarah, banyak tokoh2 luar Minangkabau yang dianugerahi
gelar Sangsako dari berbagai ragam suku bangsa, bahkan dari berbagai
agama.
Tujuan utama dari gelar Pusako adalah "amanah/tugas" dalam kaum atau nagari yang terkandung dalam gelar tersebut.
Tujuan utama dari gelar Sangsako adalah "penghormatan/ balas jasa" dari
kaum atau nagari terhadap jasa/ perjuangan seseorang terhadap kaum atau
nagari.
0 komentar:
Posting Komentar